Sudirman Said Temui JK, Bahas Gugatan Cawapres di MK
Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Sudirman Said menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan tersebut disampaikan Sudirman Said dalam rangka silahturahmi.
"Silaturahmi sudah lama gak ketemu. Saya pertama melaporkan Jateng sudah selesai karena selama proses saya banyak diberi nasihat, saya ucapkan terima kasih untuk seluruh dukungannya. Kemudian tadi sempat bincang-bincang soal itulah soal MK itu," ujar Sudirman, di kantor wakil presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Dikatakan mantan ketua pemenangan Anies-Sandi dalam Pilgub DKI Jakarta lalu ini, dirinya dan JK juga sempat membahas keputusan JK menjadi pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kita tunggu putusan beliau dan Mahkamah Konstitusi dan kita hormati jaga sikap Pak Jusuf Kalla sebagai negarawan senior pasti tidak ada yg lain kecuali mencari solusi," ujarnya
Meski demikian, dirinya tak ingin menilai apakah ada dorongan tertentu yang membuat JK menjadi pihak terkait agar dapat melenggang di Pilpres 2019.
Baca: Diplomasi Batik di Pertemuan Prabowo dan SBY
Baca: Gubernur Anies Pimpin Apel Gabungan Tiga Pilar
"Saya tidak ingin me-judgement atau beri penilaian, tapi saya lihat konsistensi beliau selalu ketika ada panggilan tugas datang beliau selalu bersiap. Dan tidak melihat apakah jabatannya presiden atau wapres, dari dl selalu bersiap-siap. Jadi kita hormati saja apa yang nanti beliau putuskan," ujar Mantan Menteri ESDM.
Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:
Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.