Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akan Kembalikan Berkas 199 Caleg Mantan Napi Korupsi Kepada Partai Politik

"Sepanjang belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum membatalkan PKPU kita ya itu akan dikembalikan ke Parpol,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Akan Kembalikan Berkas 199 Caleg Mantan Napi Korupsi Kepada Partai Politik
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan pihaknya akan mengembalikan berkas 199 bakal calon legislatif mantan napi korupsi kepada masing-masing partai politik.

"Sepanjang belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum membatalkan PKPU kita ya itu akan dikembalikan ke Parpol," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Pramono enggan menyebut berkas 199 calon legislatif mantan narapidana korupsi tersebut tidak memenuhi syarat.

Baca: Gelar Paripurna, DPR Tetapkan Dua Hakim Agung Baru

"Kami kembalikan ke parpol buat diganti," imbuhnya.

Pramono menegaskan berkas 199 caleg tersebut dikembalikan karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan partai politik.

"Ini jumlahnya kalau dibandingkan dengan jumlah seluruh caleg ya sedikit ya," ujar Pramono.

Baca: Pakaiannya Terjepit Pitu Kereta Api, Wanita Ini Kemudian Terseret di Peron, Lihat Videonya

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI beserta jajaran menemukan sebanyak 199 bakal calon anggota legislatif 2019 berstatus mantan terpidana korupsi.

Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas