Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Tambak Dipasena Akan Dihadirkan di Sidang BLBI Syafruddin Temenggung

"Kami menduga semakin kuat bukti-bukti yang menjelaskan bahwa ada persolan serius di balik penerbitan SKL Sjamsul Nursalim pada saat itu"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Petani Tambak Dipasena Akan Dihadirkan di Sidang BLBI Syafruddin Temenggung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden kesebelas RI Boediono (kiri) dan Dubes RI untuk Norwegia Todung Mulya Lubis (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter: Andi M Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPP) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Kamis (26/7/2018).

Setengah dari saksi yang dihadirkan merupakan dari unsur petani tambak udang yang tergabung dalam plasma PT Dipasena Citra Darmaja (DCD).

"Sengaja kami hadirkan untuk membuktikan bagaimana sebenarnya status kewajiban petambak saat itu, karena salah satu poin yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun karena piutang petambak saat itu macet," kelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Rabu (25/7/2018) malam.

Ditambah, imbuh Febri, adanya misrepresentation nilai aset oleh tersangka Sjamsul Nursalim setelah dilakukan Financial Due Diligence dan Legal Due Diligence oleh firma independen yang ditunjuk oleh BPPN pada 1999.

Walau mengetahui hal tersebut, Syafruddin sebagai kepala BPPN saat itu tetap menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang mengakibatkan negara kehilangan Rp 4,8 miliar.

Baca: Megawati Jadi Ganjalan SBY, Mengapa Sulit Merapat ke Koalisi Jokowi

"Kami menduga semakin kuat bukti-bukti yang menjelaskan bahwa ada persolan serius di balik penerbitan SKL Sjamsul Nursalim pada saat itu," duga Febri.

Berita Rekomendasi

Jaksa KPK menyebut Sjamsul Nursalim turut diperkaya dari perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan itu disebut memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas