Sidang Sengketa Pilwalkot Palembang, Pasangan Harno-Fitri Diminta Didiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilwalkot Palembang, Kamis (26/7/2018).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilwalkot Palembang, Kamis (26/7/2018).
Dalam sidang perkara dengan nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 itu pasangan Sarimuda-Abdul Rozak meminta pasangan pemenangan Pilawalkot Palembang 2018, Harnojoyo-Fitrianti Agustinda untuk didiskualifikasi.
Permintaan itu dilayangkan lantaran sebelumnya pihak pemohon sudah melaporkan pihak Harno-Fitri terindikasi melakukan politik uang.
“Kegiatan yang terindikasi politik uang itu seharusnya membuat pasangan nomor urut satu didiskualifikasi dari kontestasi,” ujar kuasa hukum pasangan Sarimuda-Rozak.
Pemohon juga menemukan adanya indikasi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan paslon nomor urut satu sebagai petahana.
Oleh karena itu pemohon meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU) walaupun keduanya berselisih 8,82 persen.
“Kami meminta dilakukan PSU sekaligus pasangan nomor urut satu didiskualifikasi,” ungkapnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat, Maria Farida, dan Suhartoyo.