Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran yang Menewaskan Seorang Jurnalis Di Kalimantan Selatan

Sebelumnya, Yusuf ditangkap karena dianggap sebagai penggerak massa atas demo soal konflik tanah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran yang Menewaskan Seorang Jurnalis Di Kalimantan Selatan
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
ilustrasi.Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK MH bersama Dr Arul Rahman saat melakukan konferensi pers terkait kematian M Yusuf wartawan media online kemajuanrakyat.co.id di Lapas Kelas II B Kotabaru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pemantauan atas meninggalnya M. Yusuf, seorang wartawan media online di tahanan lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan pada 10 Juni 2018 lalu.

Sebelumnya, Yusuf ditangkap karena dianggap sebagai penggerak massa atas demo soal konflik tanah antara masyarakat Pulau Laut Tengah dengan PT. Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM), di Kalimantan Selatan.

Pemantauan dilakukan oleh Komnas HAM selama 4 hari, dalam rentang waktu 27 hingga 30 Juni 2018, bertemu dengan jajaran Polres Kotabaru, serta pihak keluarga, dan pengacara M. Yusuf.

Dalam hasil temuannya, Komnas HAM mendapati bahwa meninggalnya M. Yusuf tidak terlepas dari proses penahanan sehingga yang bersangkutan mengalami penurunan kesehatan.

"Temuannya, terkait proses hukum tidak bisa dilepaskan dari kasus sengketa lahan di daerah tersebut, karena polisi memuat persoalan masalah lahan," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah, di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Padahal, sejak awal pihak keluarga telah memberitahu pihak terkait, bahwa yang bersangkutan memiliki penyakit jantung dan perlu kontrol dokter secara rutin. Penangguhan penahanan pun telah diajukan, namun tak dipenuhi pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Telah terjadi pelanggaran HAM dengan cara melakukan pembiaran atas sakit yang diderita M. Yusuf yang harusnya atas dasar pertimbangan medis diberlakukan sifat khusus pula," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Komnas HAM juga melihat adanya kecenderungan perkara yang dipaksakan.

"Perkara saudara M. Yusuf cenderung dipaksakan," katanya.

Atas kejadian itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kapolda Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penanganan peristiwa yang menewaskan M.Yusuf, serta meminta dilakukan rotasi secara berkala guna menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi konflik kepentingan.

Komnas HAM juga meminta Kemenkumham RI mengevaluasi kondisi lapas terkait pelayanan juga suasana di dalam lapas, terutama dalam hal kesehatan bagi para napi yang memiliki riwayat penyakit tertentu.

M. Yusuf di laporkan kepada pihak berwajib oleh sebuah perusahaan sawit di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan yang merasa dirugikan lewat tulisannya pada pemberitaan di media online.

M. Yusuf dikenakan Pasal 45 ayat 3 atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia meninggal saat masih berstatus tahanan pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas