Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim MK Sebut Perindo Tak Usah Gugat Syarat Cawapres

Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Hakim MK Sebut Perindo Tak Usah Gugat Syarat Cawapres
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono (ketiga dari kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, menyebutkan segala hal yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak perlu digugat.

Hal tersebut dikatakannya terkait dengan gugatan syarat cawapres yang dilayangkan oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini," ujar Harjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Dia menjelaskan, nasib gugatan itu ditentukan oleh bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7," kata Harjono.

Meski begitu, Harjono enggan memprediksi lebih awal terkait putusan gugatan syarat cawapres. Putusan itu, menurut Harjono, ada di tangan 9 hakim konstitusi.

"Saya nggak jadi dukun di situ (di dalam gugatan syarat cawapres)," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas