Mantan Hakim MK Sebut Perindo Tak Usah Gugat Syarat Cawapres
Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, menyebutkan segala hal yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak perlu digugat.
Hal tersebut dikatakannya terkait dengan gugatan syarat cawapres yang dilayangkan oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini," ujar Harjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Dia menjelaskan, nasib gugatan itu ditentukan oleh bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7," kata Harjono.
Meski begitu, Harjono enggan memprediksi lebih awal terkait putusan gugatan syarat cawapres. Putusan itu, menurut Harjono, ada di tangan 9 hakim konstitusi.
"Saya nggak jadi dukun di situ (di dalam gugatan syarat cawapres)," katanya.