Margarito Kamis: Pak JK Hanya Sekedar Minta Kepastian Hukum dari MK
Margaraito mengatakan kalau misalnya nanti MK memutuskan gugatan Perindo sah, belum tentu JK akan kembali cawapres.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ahli Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa Judicial Review (JR) yang dilakukan Partai Perindo terhadap UU Pemilu 2017 pasal 169 huruf n belum tentu berkaitan dengan wacana Jusuf Kalla kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden RI.
"Posisi Pak JK selaku pihak terkait dalam perkara itu bagi saya normal saja, kan sekadar meminta kepastian hukum dari lembaga yang diberikan kewenangan," ujar Margarito di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Baca: Soal Kali Item, Anies Sebut Ada Statement Staf Khusus yang Mengganggu Orang Bekerja
Margaraito mengatakan kalau misalnya nanti MK memutuskan gugatan Perindo sah, belum tentu JK akan kembali cawapres.
"Cawapresnya kan tergantung pada capres yang ditetapkan nanti, sementara," tambahnya.
Menurut Margarito, langkah yang dilakukan Perindo merupakan langkah yang tepat secara hukum.
"Pergi ke lembaga hukum yang kita berikan kewenangan untuk menafsirkan secara pasti, dan kita hormati," pungkasnya.