Sengketa Pilkada Kota Makassar: Dany Pomanto Minta Lawan Kotak Kosong
Kami menggugat ke MK agar pemungutan suara Pilwakot Makassar diulang tapi hanya Dany Pomanto melawan kotak kosong
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon petahana Walikota Makassar Ramdhan Pomanto atau Dany Pomanto yang didiskualifikasi dari Pilwakot Makassar turut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun meminta agar Pilwakot Makassar diulang, namun hanya Pomanto dan pasangannya, Indira Mulyasari melawan kotak kosong.
“Kami menggugat ke MK agar pemungutan suara Pilwakot Makassar diulang tapi hanya Dany Pomanto melawan kotak kosong saja, bukan ada dua calon,” ungkap Refly usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Refly menilai hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan apakah masyarakat Kota Makassar menghendaki Dany Pomanto-Indira menjadi pemimpinnya.
“Tidak perlu dua paslon karena pasangan sebelumnya sudah melawan kotak kosong dan ternyata tidak dikehendaki rakyat,” imbuhnya.
Tuntutan itu diajukan pihak Pomanto lantara walaupun sudah didiskualifikasi oleh keputusan Mahkamah Agung (MA), namun setelah banding ke Panwas Kota Makassar Pomanto diizinkan tetap menjadi peserta Pilwakot.
“Kami ajukan ke MK karena keputusan Panwas Kota Makassar itu tak dipatuhi dan MK punya kewenangan untuk memerintahkan dilakukan PSU (pemungutan suara ulang),” tegasnya.
Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Diami) didiskualifikasi dari pencalonan walikota dan walikota Makassar lantaran terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016.
Sementara pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang menjadi pasangan calon tunggal dalam Pilwalikota Makassar diketahui kalah melawan kotak kosong dengan perolehan suara 264.245 suara melawan 300.795 perolehan suara kotak kosong.
Sehingga menurut undang-undang Pilwakot Makassar akan diulang pada Pilkada serentak 2020.