Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadis Pendidikan Lampung Selatan Yang Dibawa KPK Saat OTT Bersyukur Tidak Dijadikan Tersangka

Terkait pengadaan barang dan jasadi lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kadis Pendidikan Lampung Selatan Yang Dibawa KPK Saat OTT Bersyukur Tidak Dijadikan Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (kedua kanan) digiring petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan dari OTT tersebut turut terjaring 3 tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti uang Rp 700 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico bersyukur tidak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018.

"Alhamdulillah, terima kasih doanya ya," kata Thomas sambil bergegas keluar dari Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta pada Jumat (27/7/2018) sekitar 21.53 WIB.

Thomas terlihat keluar bersama beberapa lelaki yang menjemputnya.

Sebelumnya Thomas tiba di KPK pada Jumat (27/7/2018) pukul 13.37 WIB.

Dalam operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (26/7/2018), KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018.

Empat tersangka itu adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan bos dari CV 9 Naga Gilang Ramadan.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas