Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Bangga Sidang di MK Dibanding Pengadilan Negeri, Pembayaran Lebih Cepat

Berbagai macam alasan diungkapkan olehnya. Persidangan di Pengadilan Negeri, kata dia, akan memakan waktu lebih banyak.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lebih Bangga Sidang di MK Dibanding Pengadilan Negeri, Pembayaran Lebih Cepat
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama sekelas Refly Harun masih mengakui bahwa dirinya lebih bangga untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi. Ada kepuasan tersendiri apabila dirinya sedang beracara di dalam ruang sidang MK.

"Jujur, ada yang beda. Punya rasa kebanggaan tersendiri saja kalau sidang di MK," katanya saat berbincang bersama Tribun di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Selama menjadi advokat, dia paling tidak mau bersidang di Pengadilan Negeri atau Pengadilan umum lainnya.

Berbagai macam alasan diungkapkan olehnya. Persidangan di Pengadilan Negeri, kata dia, akan memakan waktu lebih banyak.

Juga tenaga yang harus dikeluarkan. Menunggu ketidakjelasan untuk bersidang, menjadi alasan utamanya.

"Ya kadang kan tidak jelas. Bisa tahu-tahu diundur, bisa ngaret banget. Ya macam-macam lah," tukasnya.

Berbeda dengan MK, Refly menjelaskan aturan, cara sidang hingga jadwal di MK jauh lebih tertib dibanding dengan peradilan lain. Juga, mengenai aturan ketat, namun tetap memanusiakan.

Berita Rekomendasi

"Kalau di sini, lebih teratur. Jadwal teratur, sidang teratur. Apa yang mesti dibacakan juga sudah jelas. Kalau yang lain kan bisa nyasar sana-sini," ungkapnya seraya tertawa.

Senada dengan Refly, Pengacara Taufik Basari juga mengatakan persidangan di MK, terlebih pada saat persidangan sengketa hasil pilkada seperti ini. Meski, jika dihitung tahun ini, tidak banyak sengketa yang ia tangani dibanding dengan pilkada serentak 2015 atau 2017 lalu.

"Jauh lebih banyak sih enggak juga. Tapi, ini kan sekali sidang bisa menentukan nasib satu daerah selama lima tahun. Lebih ada gregetnya lah," katanya terbahak.

Untuk hal lain, menurutnya, MK memliki standar lebih tinggi dibanding dengan peradilan lainnya. Dia berharap agar seluruh lembaga peradilan di Indonesia memiliki standar seperti Mahkamah Konstitusi.

Pembayaran Lebih Cepat

Refly menjelaskan untuk pembayaran sebagai pengacara di MK akan lebih cepat terbayar.

Terlebih, jika kontrak dari awal hingga selesai. Jadwal yang pasti dan tidak mungkin mundur, dianggap sebagai kepastian pengacara mendapatkan bayaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas