Pengurus Parpol Rangkap Anggota DPD Bukti Keserakahan Politik
Menurut dia, DPD RI seharusnya dikembalikan kepada fungsi sebagai representasi suara daerah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya frase ‘pekerjaan lain’ tepat.
Menurut dia, DPD RI seharusnya dikembalikan kepada fungsi sebagai representasi suara daerah.
Dijelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemisahan kewenangan antara DPD dan DPR diterangkan secara jelas.
DPR dan DPD merupakan keanggotaan MPR yang memiliki peran, fungsi, dan kewenangan yang berbeda.
Oleh karena itu, masuknya pengurus partai politik dalam keanggotaan DPD merupakan pencaplokan politik terhadap kelembagaan DPD.
“Bahasa kasarnya itu aneksasai politik terhadap kelembagaan DPD, jadi kalau masih menempatkan politisi di DPD itu betul-betul keserakahan politik seseorang karena dia ingin menguasai parlemen dan DPD,” ujar Syamsuddin, dalam diskusi 'Efek Putusan MK terhadap Kandidat Senator' di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Untuk itu, dia meminta, semua pihak menaati aturan itu. Jangan, bertentangan atau menyerang lembaga peradilan itu.
Dia menyayangkan ada ucapan tidak etis yang diucapkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang menyebut Mahkamah Konstitusi ‘goblok’.
Seharusnya, sebagai pejabat negara, kata dia, OSO mematuhi etika sebagai penyelenggara negara dan itu diatur dalam TAP MPR berkaitan dengan etika penyelenggara negara, harus santun, sopan dan seterusnya, menyampaikan pendapat di depan publik.
“Pelajaran bagi Hanura mulai dari ketua semua DPD, plus pengurus parpol. Ini merepotkan. Yang banyak protes orang Hanura,” kata Direktur Jenggala Center itu.
Sementara itu, perwakilan DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Zulfahri Pahlevi, mengapresiasi diterbitkannya putusan MK itu. Selama ini, dia menilai, Partai Hanura paling dirugikan, karena jumlah pengurus Hanura di kubu OSO yang merangkap DPD RI cukup banyak.
“Hampir sepertiga anggota DPD itu anggota Hanura. Mareka mau menjadi DPD, tetapi mereka juga mau menguasai parlemen dengan tetap menjadi pengurus Parpol,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.