Tokoh Masyarakat Layak Diusulkan Jadi Anggota DPD
Jika anggota DPD benar-benar bekerja dengan baik maka seyogyanya dia tidak memiliki waktu lain, apalagi untuk mengurus partai.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng berpendapat ada nilai positif apabila anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak berasal dari partai.
"Plusnya apabila DPD bukan anggota dan pengurus partai tentu konflik kepentingan bisa terhindarkan. Paling tidak kalau ada kunjungan kerja ke daerah. Itu urusan DPD bukan lalu urusan partai pakai fasilitas DPD bahkan yang jemput orang partai," ujar Robert dalam diskusi mengangkat tema 'DPD Bebas Parpol ?' di Jakarta, Sabtu (28/7/2018).
Bicara soal beban kerja, menurut Robert, beban kerja anggota DPD sangat berat.
Jika anggota DPD benar-benar bekerja dengan baik maka seyogyanya dia tidak memiliki waktu lain, apalagi untuk mengurus partai.
Baca: KPU Dinilai Gampang Anulir Pengurus Partai yang Daftar Jadi Anggota DPD
Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengurus Parpol dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menurut Robert, para tokoh masyarakat maupun Sekda yang segera pensiun bisa menempati posisi anggota DPD.
"Bisa dilihat mana yang potensial. Bisa Sekda yang menjelang pensiun atau orang-orang yang kerja di akar rumput politik. Bisa juga tokoh masyarakat yang staminanya masih panjang. Bisa dilihat banyak kapasitas mencari orang potensial jadi anggota DPD," ungkapnya.