Salah Putusan, MK Bisa Bikin Gamang Konstitusi
Mahkamah Konsitusi (MK) akan memutuskan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) akan memutuskan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Presiden.
Pasal tersebut mensyaratkan Capres atau Cawapres belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Rambe Kamarul Zaman berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan uji materi tersebut. Ia berharap putusan yang dikeluarkan tidak membuat kekacauan konstitusi.
“Kalau putusan MK salah terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil presiden, apalagi salah penafsiran, maka akan menimbulkan masalah seperti kegamangan atau kekacauan konstitusi. Apalagi sebenarnya semua sudah jelas,” kata Rambe, Minggu (29/7/2018).
Menurut Rambe pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan amanat dari reformasi. Pada sidang istimewa MPR November 1998 lalu, pembahasan pembatasan tersebut disiapkan oleh badan pekerja dalam rapat paripurna keempat.
Menurut Rambe, kontennya itu pada 13 November dikeluarkan tap MPR no 13 tahun 1998. bunyinya itu memutuskan, menetapkan ketetapan MPR RI tentang pembatasan masa jabatan presiden dan Wakil Presiden RI. Jadi tahun 1998 itu ada sidang istimewa, sudah dikeluarkan tap MPR tentang pembatasan masa jabatan presiden.
"Bunyinya presiden dan wakil presiden RI memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, itukan hanya untuk satu kali,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.
Oleh karena itu menurutnya sudah jelas apabila seorang calon telah menjabat Capres selama satu periode maka hanya dapat dipilih kembali menjadi presiden satu kali dalam periode selanjutnya. Jadi dibatasi satu periode lagi dan disebutkan dengan jabatan yang sama.
Perubahan pertama tentang dasar itu kan tahun 1999 dan ditetapkanlah ini tanggal 19 0ktober 1999, isi pasal satu tap MPR nomer 13 tahun 1998 tersebut yang diacukan didalam pasal 7, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil. jadi dia disatukan presiden dan wakil presiden.
"Selain itu ada bahasa, menjelaskan baik berturut-turut maupun tidak berturut,” katanya.
“Jadi pokoknya pembatasan masa jabatan itu 10 tahun mau berturut-turut atau tidak berturut-turut,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.