Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Dakwa Keponakan Setya Novanto sebagai Perantara Korupsi e-KTP

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Dakwa Keponakan Setya Novanto sebagai Perantara Korupsi e-KTP
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera‎, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera‎, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irvanto yang juga keponakan dari mantan Ketua DPR RI, ‎Setya Novanto didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Baca: SBY dan Prabowo Sampaikan Duka Cita untuk Korban Gempa di Lombok

Dimana Made Oka berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, baik Irvanto maupun Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek e-KTP.

"Perbuatan terdakwa melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum," kata Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Baca: Yusril Akan Laporkan Komisioner KPU ke Bareskrim Polri

Jaksa Abdul Basir menyebut Irvanto dan Made Oka turut serta terlibat dalam korupsi e-KTP ‎bersama-sama dengan Setya Novanto (Setnov), pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong,

Berita Rekomendasi

Termasuk juga dengan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, serta empat pejabat Kemendagri yakni, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Baca: BNPB Sebut Data 689 Pendaki Terjebak di Gunung Rinjani Masih Belum Pasti

Jaksa Basir menilai perbuatan Irvanto dan Made Oka telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi diantaranya, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani.

Termasuk pula Markus Nari, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Jimmy Iskanda Tedjasusila, hingga tujuh orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapradja.

Baca: Jadwal Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat JPO Bundaran HI Dirobohkan

"Perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275," ungkap Jaksa Basir.

Dalam surat dakwaan disebutkan ‎Irvanto beberapa kali sempat melakukan pertemuan dengan tim Fatmawati.

Pertemuan itu menghasilkan beberapa output salah satunya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survei ‎harga pasar sehingga terdapat mark up.

"Uang selisih kemahalan itulah yang akan diberikan kepada Setya Novanto dan anggota Komisi II DPR yang lainnya. Yang nantinya, atas permintaan Setya Novanto akan diberikan melalui para terdakwa," katanya.

Irvanto bersama-sama dengan Andi Narogong juga telah bersepakat proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi, hasil bentukan tim Fatmawati.

Sementara Made Oka merupakan pihak yang mengenakan Country Manager Hewlett Packard (HP), Charles Sutanto ‎kepada Setya Novanto.
Dalam hal ini, terjadi pertemuan antara Setya Novanto dan Charles yang membicarakan harga keping e-KTP.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas