Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Dakwa Keponakan Setya Novanto sebagai Perantara Korupsi e-KTP

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Dakwa Keponakan Setya Novanto sebagai Perantara Korupsi e-KTP
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera‎, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). 

Irvanto bersama-sama dengan Andi Narogong juga telah bersepakat proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi, hasil bentukan tim Fatmawati.

Sementara Made Oka merupakan pihak yang mengenakan Country Manager Hewlett Packard (HP), Charles Sutanto ‎kepada Setya Novanto.
Dalam hal ini, terjadi pertemuan antara Setya Novanto dan Charles yang membicarakan harga keping e-KTP.

Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas