Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Hadirkan 15 Saksi dari Pihak Swasta di Sidang BLBI Hari Ini

Febri Diansyah mengatakan kali ini jaksa KPK akan menghadirkan total 15 saksi dari pihak swasta untuk ‎terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa KPK Hadirkan 15 Saksi dari Pihak Swasta di Sidang BLBI Hari Ini
Theresia Felisiani
Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan
‎perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (30/7/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini jaksa KPK akan menghadirkan total 15 saksi dari pihak swasta untuk ‎terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"‎Hari ini JPU KPK akan menghadirkan 12 saksi dari pihak Gadjah Tunggal Group, Direktur PT Sapta Sejahtera, Jamin Wahab dan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono," terang Febri.

12 saksi yang akan dihadirkan dari ‎Gadjah Tunggal group di antaranya Budhi Tanasaleh, Laura R, Nyoto, Dawud Diri, Nastohar, Indrawana Widjaja, Jusuf Agus, Maria Feronica, Ferry Hollen, Kisyuwono, Herman K Robert, dan Samsul Bahri.

Dari belasan saksi ini, diungkap Febri, pihaknya menduga sebagian besar saksi memiliki keterkaitan dalam hubungan bisnis dengan obligor, Sjamsul Nursalim dan satu saksi diindikasikan merupakan direktur perusahaan yang terkait dengan terdakwa Syafruddin (PT Kurnia Cipta Pratama).

Baca: Giliran Keponakan Setya Novanto Duduk di Kursi Terdakwa

Dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berita Rekomendasi

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas