Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Bakal Tentukan Nasib Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wakil Presiden

Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, mengatakan terdapat dua kemungkinan mengenai uji materi dari aturan tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Bakal Tentukan Nasib Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wakil Presiden
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Arief Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, mengatakan terdapat dua kemungkinan mengenai uji materi dari aturan tersebut.

"Ada dua kemungkinan, satu sidang ini akan diteruskan ke sidang pleno tetapi bisa juga apabila rapat putusan hakim menganggap ini sudah cukup maka akan bisa langsung diputus," kata Arief, saat persidangan di gedung MK, Senin (30/7/2018).

Pada Senin ini, sidang beragenda perbaikan permohonan. Dia menjelaskan, sesuai hukum acara maka setelah perbaikan permohonan ini yang berikutnya dilakukan melapor kepada rapat putusan hakim pleno. Pihaknya akan melaporkan ada permohonan dan permohonan sudah diperbaiki.

"Oleh karena itu kalau dianggap kemungkinan kedua pihak terkait berarti tidak kami undang untuk persidangan berikut karena tidak ada persidangan berikut. Jadi saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari saudara kepaniteraan setelah rapat putusan hakim," kata dia.

Dalam permohonan ini meskipun belum sampai kepada sidang pleno tetapi sudah ada yang mengajukan menjadi pihak terkait uji materi itu. Mengenai ini, dia menambahkan surat sudah diterima dari pihak Irmanputra Sidin dan Associates tertanggal 27 Juli 2018.

"Pada kesempatan ini belum bisa kita undang karena proses permohonan baru sampai proses persidangan baru sampai sidang panel kedua," katanya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas