MK Bakal Tentukan Nasib Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wakil Presiden
Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, mengatakan terdapat dua kemungkinan mengenai uji materi dari aturan tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, mengatakan terdapat dua kemungkinan mengenai uji materi dari aturan tersebut.
"Ada dua kemungkinan, satu sidang ini akan diteruskan ke sidang pleno tetapi bisa juga apabila rapat putusan hakim menganggap ini sudah cukup maka akan bisa langsung diputus," kata Arief, saat persidangan di gedung MK, Senin (30/7/2018).
Pada Senin ini, sidang beragenda perbaikan permohonan. Dia menjelaskan, sesuai hukum acara maka setelah perbaikan permohonan ini yang berikutnya dilakukan melapor kepada rapat putusan hakim pleno. Pihaknya akan melaporkan ada permohonan dan permohonan sudah diperbaiki.
"Oleh karena itu kalau dianggap kemungkinan kedua pihak terkait berarti tidak kami undang untuk persidangan berikut karena tidak ada persidangan berikut. Jadi saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari saudara kepaniteraan setelah rapat putusan hakim," kata dia.
Dalam permohonan ini meskipun belum sampai kepada sidang pleno tetapi sudah ada yang mengajukan menjadi pihak terkait uji materi itu. Mengenai ini, dia menambahkan surat sudah diterima dari pihak Irmanputra Sidin dan Associates tertanggal 27 Juli 2018.
"Pada kesempatan ini belum bisa kita undang karena proses permohonan baru sampai proses persidangan baru sampai sidang panel kedua," katanya.