Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Dicopot dari Jabatannya, AKBP Hartono Juga Terancam Dipecat

KBP Hartono telah dicopot dari jabatannya selaku Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, lantaran kedapatan membawa sabu.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Dicopot dari Jabatannya, AKBP Hartono Juga Terancam Dipecat
Surya/Fatkul Alamy
Kombes Pol Mohammad Iqbal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Hartono telah dicopot dari jabatannya selaku Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, lantaran kedapatan membawa sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Hartono juga terancam dipecat akibat tindakannya membawa barang haram tersebut.

"Bisa jadi dipecat, karena itu kewenangan Ankum (Atasan yang Menghukum)," ujar Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Ia menjelaskan pemecatan anggota Polri diharuskan melewati prosedur dan SOP yang berlaku.

Baca: Polri Sebut AKBP Hartono Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Meski nantinya yang bersangkutan dapat dipecat, ia mengatakan kasus pidana Hartono tetap akan diproses, bahkan pemeriksaan kode etik pun tetap dilakukan.

"Pemeriksaan sesuai mekanisme yang ada, SOP yang ada di Polri, apakah ada pelanggaran kode etik, profesi, pelanggaran, kemudian akan diproses hukum di Polda Metro Jaya," kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

"Setelah pemeriksaan ada sidang berkali-kali, yang bersangkutan juga akan dibela juga oleh pembela dan prinsipnya tindakan tegas. Bisa dipecat, tapi proses pidana jalan," sambung Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Hartono diamankan petugas aviation security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 23,8 gram.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 6.20 WIB.

Pencopotan Hartono sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018.

Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya dan dimutasikan menjadi pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas