Serahkan Sertifikat Tanah, Jokowi: Hati-Hati Pak Menteri, Rakyat Harus Dilayani dengan Cepat
Presiden Joko Widodo menyerahkan 14.850 sertifikat tanah kepada masyarakat di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan 14.850 sertifikat tanah kepada masyarakat di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari jumlah itu, Presiden Joko Widodo menyerahkan secara langsung 1.037 sertifikat kepada para penerima di GOR Mampis Rungan, Sumbawa, Senin (30/7/2018).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang banyak terjadi di setiap daerah.
"Setiap saya ke daerah selalu keluar kepada saya adalah sengketa lahan karena rakyat belum pegang yang namanya sertifikat tanda bukti hak hukum atas tanah," ucap Jokowi.
Baca: Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat untuk Rakyat di NTB
Selain itu, percepatan penerbitan sertifikat ini menurutnya harus dilakukan.
Sejumlah target telah ditetapkan pemerintah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar rakyat memiliki bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki.
"Mulai tahun kemarin 5 juta harus keluar. Tahun ini 7 juta sertifikat harus keluar. Tahun depan 9 juta sertifikat harus keluar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote," tuturnya.
Lebih jauh, Kepala Negara mengingatkan kepada jajarannya bahwa dirinya sudah tak menginginkan lagi pelayanan masyarakat yang lama dan berbelit-belit.
Pengurusan sertifikat hak atas tanah sebagai bagian dari pelayanan masyarakat harus dapat dilayani dengan baik dan cepat.
"Saya sudah peringatkan kepada Pak Menteri (Agraria dan Tata Ruang), Kanwil BPN, dan Kantor BPN hati-hati untuk urusan sertifikat. Yang berhubungan dengan rakyat harus dilayani dengan baik dan cepat," ucapnya.
Untuk diketahui, 14.850 bidang tanah di NTB yang kini telah bersertifikat tersebar di 4 kabupaten dan 1 kota dengan rincian Kabupaten Sumbawa Barat dengan 1.015 bidang tanah, Kabupaten Sumbawa dengan 4.646 bidang tanah, Kabupaten Dompu dengan 2.014 bidang tanah, Kabupaten Bima dengan 5.175 bidang tanah, dan Kota Bima dengan 2.000 bidang tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.