Yusril Akan Laporkan Komisioner KPU ke Bareskrim Polri
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, akan melaporkan KPU RI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, akan melaporkan KPU RI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan itu dibuat karena lembaga penyelenggara Pemilu itu dinilai telah bertindak sewenang-wenang.
Namun, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu tidak menyebut siapa yang akan dilaporkannya.
Dia hanya menyebutkan telah mempunyai saksi, yaitu pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019.
Baca: BNPB Sebut Data 689 Pendaki Terjebak di Gunung Rinjani Masih Belum Pasti
"Laporan di Bareskrim, karena menganggap ada perlakuan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU. Perbuatan sewenang-wenang dan kemudian juga melakukan tindakan tidak adil,” ujar Yusril ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (30/7/2018).
KPU RI dinilai telah berbuat tidak adil, karena menolak berkas bakal caleg DPR RI yang didaftarkan PBB di 24 daerah pemilihan (dapil).
Baca: Jadwal Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat JPO Bundaran HI Dirobohkan
KPU RI beralasan PBB menyerahkan berkas melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, yakni pada 17 Juli pukul 00.00 WIB.
Atas kebijakan KPU RI, Yusril menilai, ada upaya untuk mengganjal PBB.
Bahkan, kata dia, petinggi parpol yang siap dihadirkan sebagai saksi mengaku parpolnya juga terlambat mengajukan berkas.
Baca: Pengajuan Bebas Bersyarat untuk Ahok Tergantung Jaminan dari Pihak Keluarga
"Ada ketua partai lain dan ada sekjen partai lain yang bersedia bersaksi bahwa mereka juga melakukan kekurangan, keterlambatan bahkan jauh lebih parah daripada apa yang dialami PBB. Tetapi, partai lain lolos-lolos saja kami,” kata dia.
Dia menyayangkan mengapa ada upaya untuk selalu mengganjal PBB.
"Ini selalu diganjal kok takut betul sih sama PBB benci betul KPU sama PBB. Apa salah kami sama KPU? Karena ada perlakuan diskriminatif ada kecurangan seperti itu terpaksa kami harus laporkan polisi. Tindak KPU itu jangan sembarangan bekerja, seenaknya,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.