Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Menkes untuk Tunda 3 Peraturan Baru, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru terkait jaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Diminta Menkes untuk Tunda 3 Peraturan Baru, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Ria Anatasia
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, yang meminta BPJS Kesehatan menunda implementasi tiga peraturan baru.

Tiga peraturan tersebut, yaitu terkait jaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik sejak 25 Juli 2018.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief mengatakan pihaknya akan menyerahkan permintaan Menkes kembali ke forum.

"Kami sangat menghormati dan menghargai para pihak terkait implementasi ini. Tapi ini lahir bukan inisiatif BPJS, melainkan amanah hasil rapat tingkat menteri. Jadi kita kembalikan pada forum tersebut," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (31/7/2018).

Budi melanjutkan, aturan tersebut dibuat berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Menyikapi permintaan tersebut, BPJS Kesehatan akan melihat keputusan Kemenkumham terkait status peraturannya, lalu berkonsultasi dengan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Keuangan.

"Ada beberapa pihak yang kirimkan surat untuk mencabut dan menunda itu. Surat ini akan kami sampaikan pada tatanan yang lebih tinggi," jelas Budi.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai kalau kita serta-merta mencabut kita dianggap tidak concern terhadap efisiensi. Karena ini menindaklanjuti amanah jadi harus kita lakukan dengan benar dan bijaksana," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas