Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Panggil Adik Cak Imin Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Non Aktif Nganjuk

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Rabu, yang sebelumnya Abdul Halim Iskandar tidak bisa hadir karena sakit

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Bakal Panggil Adik Cak Imin Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Non Aktif Nganjuk
Tribun Jatim/Adeng Septi Irawan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, saat ditemui di kantornya pada Jumat (21/4/2017). TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar di penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Rabu (25/7/2018), yang sebelumnya Abdul Halim Iskandar tidak bisa hadir karena sakit.

"Saksi Abdul Halim Iskandar dipanggil untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018). 

Abdul Halim Iskandar adalah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Belum diketahui pasti kaitan Abdul Halim dalam dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Selain menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur, kakak Cak Imin juga menduduki posisi ketua DPW PKB Jawa Timur.

Diketatahui, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait  mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Bupati Nganjuk dua periode ini diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017. 

Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas