KPK Bakal Panggil Adik Cak Imin Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Non Aktif Nganjuk
Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Rabu, yang sebelumnya Abdul Halim Iskandar tidak bisa hadir karena sakit
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar di penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Rabu (25/7/2018), yang sebelumnya Abdul Halim Iskandar tidak bisa hadir karena sakit.
"Saksi Abdul Halim Iskandar dipanggil untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018).
Abdul Halim Iskandar adalah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Belum diketahui pasti kaitan Abdul Halim dalam dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Selain menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur, kakak Cak Imin juga menduduki posisi ketua DPW PKB Jawa Timur.
Diketatahui, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Bupati Nganjuk dua periode ini diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.
Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).