Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Prioritaskan Penyelesaian Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2018

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sejumlah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MK Prioritaskan Penyelesaian Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2018
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri), Sekjen MK M Guntur Hamzah (kedua kanan), dan Panitera MK Kasianur Sidauruk (kanan) saat menyampaikan refleksi dan proyeksi kinerja Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (30/12/2015). MK memproyeksikan tahun 2016 menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, terdapat selisih jumlah pemilih menggunakan hak pilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Pelanggaran terjadi di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Selain itu, pemohon juga menduga para penyelenggara pemilu dan Panwaslu Kabupaten Bogor menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.

Di persidangan Selasa kemarin, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aswanto, Wakil Hakim, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul berupaya menelusuri kebenaran itu.

Tim kuasa hukum KPU Daerah, Paslon Nomor 2, selaku termohon, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin diminta tak memberi jawaban berbelit-belit.

Selain itu, para hakim MK sempat menegur dan mengingatkan Ridwan Arifin.

"Jabatan anda apa di Panwaslu, harusnya divisi hukum yang membacakannya jika tidak sanggup," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Di persidangan itu, turut hadir saksi pasangan nomor urut dua, yaitu Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Elly Halimah, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist, David Rizar Nugroho.

Adapun, pihak KPU D, Panwas, hingga tim kuasa hukum nomor dua diberikan waktu menyampaikan jawaban.

Pengacara paslon nomor 2, Usep Supratman membacakan tiga tanggapan yang disampaikan dalam pokok perkara bahwa dalil pemohon tidak benar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas