Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Akui Sempat Ajukan Susno Duadji Sebagai Caleg

Dia menegaskan, Susno Duadji bukan merupakan kader PBB. Di suatu kesempatan, dia datang untuk mendaftarkan sebagai bacaleg DPR RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PBB Akui Sempat Ajukan Susno Duadji Sebagai Caleg
Theresia Felisiani
Susno Duadji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) mengganti mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn), Susno Duadji dari daftar bakal calon anggota legislatif. Hal ini, karena Susno pernah menjadi narapidana korupsi sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU RI.

Baca: Bagaimana Olahraga dan Diet Bisa Menolong Pasien Lupus?

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bidang Pemenangan Presiden DPP PBB, Sukmo Harsono.

“Sudah, sudah diproses semua sesuai ketentuan KPU. Pak Susno tidak digantikan. Dicoret saja selama jumlahnya masih memungkinkan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sukmo, kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).

Dia menegaskan, Susno Duadji bukan merupakan kader PBB. Di suatu kesempatan, dia datang untuk mendaftarkan sebagai bacaleg DPR RI di partai itu dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 2. Akhirnya, PBB menerima keinginan Susno Duadji tersebut.

Pada awalnya, menurut dia, Susno Duadji diterima sebagai bacaleg karena pernah berprestasi dan mantan pejabat. Namun, kata dia, pada saat proses screening di KPU, yang bersangkutan pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Ini di luar perkiraan. Kalau dari kader kami sendiri tidak ada sama sekali. Mengundurkan diri sudah ditarik berkasnya,” tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dia menjadi tersangka, karena menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Selain itu, Susno juga divonis dalam kasus penggelapan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas