Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Turis Inggris yang Tampar Petugas Imigrasi Bali

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada wartawan di Bali, Anton Muhajir.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan Turis Inggris yang Tampar Petugas Imigrasi Bali
Instagram @tatoxxiv
Auj-e Taqaddas (42), turis wanita asal Inggris, memarahi Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kepolisian Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menahan Auj-e Taqaddas, 42 tahun, setelah warga negara Inggris itu terekam menampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan, Taqaddas terlihat memukul petugas Imigrasi, Ardyansyah, 28 tahun, gara-gara dia ketinggalan pesawat.

Setelah memaki-maki dalam bahasa Inggris kepada Ardyansayh, perempuan kelahiran Lahore, yang sudah menjadi warga negara Inggris itu kemudian menampar Ardyansyah.

Baca: Petugas Imigrasi Ditampar Turis Asing, Hotman Paris: Sangat Memalukan, Jebloskan ke Penjara!

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada wartawan di Bali, Anton Muhajir.

Kejadian bermula setelah petugas Imigrasi memeriksa paspor Taqaddas saat hendak keluar Bali sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Berdasarkan rekaman Imigrasi, visa kunjungan Taqaddas sudah habis pada 18 Februari 2018 lalu. Dia masuk pertama kali ke Bali sebulan sebelumnya pada Januari 2018.

"Yang bersangkutan mendapatkan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari yang biasa digunakan warga asing untuk kunjungan singkat," kata Amran.

'Marah-marah'

Berita Rekomendasi

Karena masa tinggalnya sudah habis, petugas kemudian membawa Taqaddas ke ruangan khusus untuk menanyainya. "Itu sudah protap agar layanan imigrasi untuk yang lain tidak terganggu. Jadi kami bawa ke ruangan khusus," lanjut Amran.

Ketika dibawa ke ruangan, menurut Amran, Taqaddas sudah terlihat terus marah-marah. Dia juga memaki-maki dalam bahasa Inggris.

Dalam pemeriksaan di ruangan itu, Taqaddas terbukti melewati masa tinggal (over stay) sampai lima bulan. Menurut Amran, sesuai Pasal 78 Undang-Undang Kemigrasian nomor 6 tahun 2011, tiap warga negara asing yang melewati masa tinggal harus membayar Rp300.000 per hari.

Petugas Imigrasi kemudian menahan paspor Taqaddas sekaligus meminta agar warga Inggris itu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Jimbaran pada Senin, 30 Juli 2018. Jarak kantor ini sekitar 15 km dari Bandara Ngurah Rai.

"Kami juga perlu tahu kenapa yang bersangkutan sampai over stay. Apakah karena memang tidak tahu atau ada masalah lain," katanya.


Bayar denda

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas