Polisi Tahan Turis Inggris yang Tampar Petugas Imigrasi Bali
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Amran Aris menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada wartawan di Bali, Anton Muhajir.
Editor: Hasanudin Aco
Amran menambahkan pihak Imigrasi sebenarnya sudah memberikan kemudahan. Untuk pelanggar visa yang melebihi masa tinggal sampai 60 hari, biasanya diminta membayar sesuai kemampuan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Apabila tidak mampu membayar, dia cukup tanda tangan BAP karena kami tetap harus laporan. Ini kan menyangkut uang negara," lanjutnya. Jika yang bersangkutan tanda tangan BAP, dia tetap bisa keluar dari Indonesia tetapi dengan pencekalan masuk sampai enam bulan. Pencekalan masuk bisa diperpanjang sesuai kondisi.
"Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau dan terus berteriak-teriak memaki petugas," ujarnya.
Seperti terlihat di video yang beredar, Taqaddas kemudian memukul Ardyansyah, petugas Imigrasi yang menanganinya. Masalah pun kemudian berlanjut ke pihak lain, kepolisian.
Pada Senin, 30 Juli 2018, petugas Imigrasi pun menyerahkan Taqaddas ke KP3 Udara Bandara Ngurah Rai setelah sebelumnya ditahan di ruang detensi Bandara Ngurah Rai. Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Bali Kompol Krisna sendiri tidak bisa ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini. Ketika dihubungi berkali-kali, dia tidak mengangkat telepon.
Terkait aktivitas Taqaddas selama di Indonesia, Amran mengaku pihak Imigrasi masih menyelidiki. "Karena sudah pidana umum, maka selanjutnya pihak kepolisian yang menangani. Kami sudah tidak berwenang untuk menangani yang bersangkutan," Amran menambahkan.
Kasus pemukulan ini sendiri telah beredar di media sosial, termasuk berita media-media Inggris. Amran berharap itu bisa menjadi pelajaran.