KPAI Desak Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dicabut
KPAI menilai peraturan baru itu bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional dan tak sejalan dengan UUD 1945 serta UU 35 tahun 2004.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (Perdirjampelkes) nomor 2, 3 dan 5 BPJS Kesehatan terkait jaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi sehat dan rehabilitasi medik segera dicabut.
KPAI menilai peraturan baru itu bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional dan tak sejalan dengan UUD 1945 serta UU 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Peraturan ini tidak senafas dengan UUD 1945 dan UU perlindungan anak. Sehat merupakan hak dasar semua warga negara dan anak Indonesia, maka konsekuensinya negara harus memberikan jaminan," kata Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
"Jadi KPAI rekomendasikan BPJS Kesehatan agar peraturan ini dicabut sore ini," imbuhnya.
Baca: Kerugian yang Dialami Pasien dan Dokter karena Aturan Baru BPJS Kesehatan
KPAI menyebutkan, kasus kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia masih pada posisi 305 per 100.000 kelahiran. '
Padahal target yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah 102 per 100.000 kelahiran, berdasarkan evaluasi Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015.
Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka kematian tertinggi kedua di Asia Tenggara.
Berdasarkan Laporan World Bank tahun 2017, dalam sehari ada empat ibu di Indonesia yang meninggal akibat melahirkan. Dengan kata lain ada satu ibu di Indonesia yang meninggal setiap enam jam.
"Melihat kondisi, standar baru di Perdijampelkes itu sangatlah tidak tepat," tandasnya.
Susanto mengatakan, pihaknya memahami adanya permasalahan serius terkait manajemen keuangan dalam BPJS Kesehatan.
Namun, KPAI menyayangkan badan pelayanan publik itu mengurangi atau membatasi manfaat apalagi bila sampai pelayanan kesehatan.
Melihat kondisi pelik tersebut, KPAI juga meminta presiden agar segera mengambil langkap untuk menyelesaikannya.
"Langkahnya dengan afirmasi terkait kepesertaan, pelayanan medis, manfaat dan pembiayaan. Hari ini kami kirim surat juga ke presiden untuk pahami urgensi ini dan ambil langkah segera," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan standar baru terhadap pelayanan jaminan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.
Sebelumnya, operasi katarak untuk segala kriteria dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun saat ini, jaminan itu dibatasi untuk pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Untuk jaminan rehabilitas medik, BPJS Kesehatan menjamin pasien dengan frekuensi maksimal dua kali dalam seminggu.
Sementara pada pelayanan bayi baru lahir sehat, jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya, dan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief mengatakan, pemangkasan jaminan itu dilakukan untuk menyelamatkan defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 7 triliun.