Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Bupati Rita ke Lapas Pondok Bambu

KPK telah mengeksekusi terpidana bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Eksekusi Bupati Rita ke Lapas Pondok Bambu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Telah dilakukan eksekusi pada ‎RIW ke Lapas Pondok Bambu sejak Juli 2018," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (3/8/2018).

Febri menjelaskan eksekusi pada ‎Politisi Partai Golkar ini dilakukan setelah perkara suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca: Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, ‎Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap.

Oleh majelis hakim, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya pidana pokok, majelis ‎hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Rita berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Meski sudah menjalani pidana, namun Rita masih harus menjalani proses hukum ‎tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini masih berproses di KPK.

Berita Rekomendasi

Febri juga memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas