Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan Zumi Zola Sudah P21, Ini Kata Kuasa Hukum

Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, akan segera duduk di kursi terdakwa atas terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berkas Penyidikan Zumi Zola Sudah P21, Ini Kata Kuasa Hukum
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, akan segera duduk di kursi terdakwa atas terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, mengatakan berkas penyidikan‎ mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: Pernah Dikabarkan Berseteru, Nagita Slavina Ajak Rieta Amilia dan Caca Tengker Makan Bersama

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Zumi ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Karena itu (barang bukti) menjadi salah satu yang pro justisia, saya mohon maaf sekali tidak bisa menjelaskan. Tapi yang bisa saya jelaskan bahwa nanti memang dilakukan proses tahap 2 sebagai tindak lanjut dari proses P21," kata Handika saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Handika juga menjelaskan kenapa kliennya baru sekarang mengembalikan barang bukti tersebut. "Ini kan proses penyidikannya panjang, sudah hampir 120 hari," jelasnya.

Disamping itu, Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, menuturkan sidang terhadap Zumi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat ini, Zumi masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Sudah ada 16 saksi yang diperiksa untuk tersangka Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kemudian untuk penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Jambi sudah ada 63 saksi yang diperiksa," tuturYuyuk.

Untuk diketahui, Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam kasus suap, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.

Selanjutnya, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.

Dari dana yang terkumpul, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta.

Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas