Kasus Suap Pembangunan Gedung IPDN, Dudy Jocom Bantah Terima Perintah dari Gamawan Fauzi
Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (6/8/2018).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (6/8/2018).
Saat ditemui usai pemeriksaan, Dudy membantah keterlibatan Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Nggak ada, nggak ada perintah dari Pak Gamawan," katanya di KPK, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011.
Ketika itu, Kemendagri masih dipimpin Menteri Gamawan Fauzi.
Baca: Gamawan Fauzi Mengaku Konsultasi ke BPKP Sebelum Tanda Tangan Proyek Gedung IPDN
Untuk diketahui, Dudy ditahan oleh KPK pada 22 Februari 2018 lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.