Pertama di Indonesia, Penegakan Hukum Terintegrasi secara Elektronik
Pertama kali dalam sejarah penegakan hukum di tanah air, empat lembaga penegak hukum di Situbondo mengintegrasikan sistem penegakan hukum
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM – Pertama kali dalam sejarah penegakan hukum di tanah air, empat lembaga penegak hukum di Situbondo mengintegrasikan sistem penegakan hukum secara elektronik.
Integrasi itu meliputi penyelidikan pada Polres, sistem penuntutan pada Kejaksaan Negeri dan sistem peradilan pada Pengadilan Negeri, serta sistem pembinaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca: Wanadri Menjawab Permasalahan Bangsa lewat Pendidikan Karakter
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengapresiasi terwujudnya inovasi yang selama ini didorong oleh Kementerian PANRB dan menghimbau daerah lain untuk melakukan hal serupa.
Menurut Menteri, sistem penegakan hukum terintegrasi ini akan dapat meningkatkan integritas penegak hukum dan mencegah penyimpangan dan permainan hukum, yang pada gilirannya akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Hal itu dikatakan Asman dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Integrasi dan Percepatan Penanganan Perkara oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, dan Lapas Situbondo dan Pembangunan Unit Kerja Percontohan Nasional Zona Integritas di Situbondo, Senin (06/08).
“Peristiwa ini merupakan yang pertama dalam perjalanan penegakan hukum Republik Indonesia,” ujar Menteri Asman.
Menteri berharap Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Situbondo menjadi prototype atau role model bagi seluruh kantor-kantor dan unit-unit lainnya di seluruh Indonesia melalui pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu upaya Kementerian PANRB dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sesuai dengan Permen PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, Tim Penilai Internal Instansi Pemerintah mengusulkan unit kerja ke Kementerian PANRB jika sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Ditambahkan, tahun 2017 Polri telah berhasil menciptakan 12 unit kerja percontohan yang mendapatkan predikat WBK, dan 3 unit kerja percontohan diantaranya yang mendapatkan predikat WBBM.
Tahun ini, usulan yang masuk ke Kementerian PANRB sebanyak 116 unit kerja, dan ada 50 unit kerja yang berpotensi WBK.
Keberhasilan reformasi birokrasi di tubuh Polri ternyata membawa kabar baik bagi lembaga penegak hukum lainnya. Kejaksaan Agung telah mengusulkan 16 unit kerja, Mahkamah Agung 20 unit kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM 13 unit kerja yang akan disurvei dan evaluasi.
“Besar harapan saya, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pengadilan Negeri, dan Lapas Situbondo termasuk diantara yang ditetapkan sebagai WBK/WBBM itu,” ujar Menteri.
Disadari, penegakan hukum dan penanganan perkara selama ini sering terfragmentasi, berjalan sendiri-sendiri, tidak menyatu, yang mengakibatkan prosesnya menjadi kurang efektif dan efisien.
Dengan adanya sistem penegakan hukum yang terintegrasi secara elektronik ini, akan tercipta kesamaan gerak langkah penanganan perkara menjadi lebih lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi dengan baik dan selaras dari hulu ke sampai ke hilirnya.