Gugatan Pilkada Bantaeng Ditolak, MK Sebut Permohonan Pemohon Salah Objek
Adapun surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 105843 suara, dan 3118 suara tidak sah dari total 140.535 DPT dari 357 TPS.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang diajukan paslon nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba, Kamis (9/8).
Penolakan MK dikarenakan permohonan pemohon disebut salah objek.
“Mahkamah berpendapat objek permohonan adalah salah objek," ujar Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Baca: Yenny Wahid Nilai Mahfud MD Lebih Bersih dari Cak Imin
Palguna juga mengatakan permohonan tersebut tak tepat disidangkan di MK. Terutama, karena objek yang salah maka MK tak berwenang mengadili permohonan itu.
"Oleh karena objek permohonan salah maka MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohonan,” imbuhnya.
"Mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putus Palguna.
Otomatis dengan hasil ini, paslon Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) akan menjabat lima tahun ke depan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantaeng menyebutkan, pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) memperoleh suara terbesar sebanyak 48.549 suara.
Sedangkan, paslon nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'Na) yang meraih 40.027 suara.
Sedangkan, paslon nomor urut satu, Muh. Alwi-Nurdin Halim (Siana'ta) memperoleh 17.267 suara.
Adapun surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 105843 suara, dan 3118 suara tidak sah dari total 140.535 DPT dari 357 TPS.