Santer Akan Mendampingi Prabowo Jadi Cawapres, Sandiaga Uno Belum Mengajukan Izin Kepada Presiden
"Setahu saya sampai saat ini belum (melapor). Saya kan baru dari Makassar, nanti saya cek dulu," kata Sumarsono
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Sumarsono mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno belum meminta izin untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Seperti diketahui, nama Sandiaga disebut-sebut bakal maju sebagai cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Bahkan Sandiaga juga sudah meminta surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Jokowi dan Maruf Amin Akan Mendaftar sebagai Capres-Cawapres ke KPU Besok Pukul 09.00
"Setahu saya sampai saat ini belum (melapor). Saya kan baru dari Makassar, nanti saya cek dulu," kata Sumarsono di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
Lebih lanjut, Sumarsono juga mengaku tidak mengetahui jika Sandiaga telah meminta izin secara informal ke Mendagri, Tjahjo Kumolo.
Sumarsono memastikan secara formal belum ada surat dari Sandiaga untuk meminta izin atau melapor.
"Sampai saat ini setahu saya sebagai Dirjen Otda belum, tapi nggak tahu mungkin barangkali ke pak Mendagri. Secara formal saya belum membaca karena belum ngantor," ungkapnya.
Sumarsono menjelaskan secara aturan kepala daerah yang maju dalam Pilpres harus meminta izin kepada Presiden melalui Kemdagri.
Baca: Jokowi Lakukan Perenungan Mendalam Sebelum Pilih Maruf Amin Jadi Cawapres
Hal ini mengacu pada Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2018 yang menyatakan 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden'.
Secara teknis izin tersebut disampaikan ke Dirjen Otda.
Baca: Ketua Umum PPP: Jokowi Cari Figur yang Bisa Meredam Kebencian
"Semua kepala daerah itu aturannya kan harus sesuai izin presiden melalui menteri dalam negeri. Kalimatnya melalui menteri dalam negeri. Nanti Menteri Dalam Negeri kan secara teknis kan pasti Dirjen Otda," ujar Sumarsono.
Sumarsono menambahkan izin tersebut merupakan etika dalam administrasi pemerintahan.
Untuk itu, kata Sumarsono izin ini dapat dilakukan Sandiaga setelah mendaftar ke KPU.