Soal Tudingan Rp 500 M, Ini Sanksi bagi Parpol Terima Uang Imbalan untuk Capres-cawapres
Jika terbukti, parpol itu tak boleh mengusung capres/cawapres di periode berikutnya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri upaya Sandiaga Uno memberikan uang senilai Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS terkait pencalonan presiden/wakil presiden di Pilpres 2019.
Wasekjen Partai Demokrat (PD), Andi Arief menuding itu lantaran merasa jengkel atas sikap Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang cenderung memilih Sandiaga Uno sebagai cawapres.
Baca: AHY Terpental dari Bursa Cawapres, Sandi Disebut Bayar Mahar 500 M kepada PAN dan PKS
"Pasti (ditelusuri,-red)" kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, Kamis (9/8/2018).
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan itu melarang segala bentuk pemberian imbalan terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Jika terbukti, parpol itu tak boleh mengusung capres/cawapres di periode berikutnya.
Pasal 228
(1) Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Baca: Ditanya soal Peluang Prabowo-Sandiaga, Hashim: Nanti Malam akan Deklarasi
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Parpol dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan presiden dan wapres. Kalau terbukti menerima berdasarkan putusan pengadilan, parpol tidak boleh mengajukan calon pada periode berikutnya," tegas Fritz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.