KPU Coret PSI dan Perindo sebagai Partai Pengusul Jokowi-Ma'ruf Amin
Pada pasal 222 disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua partai pengusul yang terdapat pada berkas dukungan persyaratan Pilpres 2019.
Berkas tersebut sebelumnya menyebutkan delapan partai yang mengusulkan Jokowi-Ma'ruf, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, PSI, Hanura, dan Perindo.
Baca: AHY Minta Maaf Usai Gagal Jadi Cawapres
Namun, lantaran peraturan menyebutkan bahwa yang boleh mengusulkan pasangan capres-cawapres hanya partai yang memiliki kursi parlemen berdasarkan pemilu sebelumnya, yakni tahun 2014, maka dua partai, PSI dan Perindo, dicoret dari berkas tersebut.
"Ketentuan partai pengusung adalah peserta pemilu terakhir, kami coret dua parpol yang belum ikut pemilu 2014 yaitu PSI dan Perindo," ujar Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU, Nur Syarifah, saat penyerahan berkas yang berlangsung di kantor KPU, Jln Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa dicoretnya PSI dan Partai Perindo dari berkas partai pengusul mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 222 disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat.
Yakni, paling sedikit memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Statusnya (Jokowi-Ma'ruf) kan sudah didaftarkan oleh partai pengusul. Jadi yang dihitung sebagai parpol pengusul ya yang sudah mendaftarkan tadi," jelas Hasyim.
Meskipun dicoret sebagai partai pengusul Jokowi-Ma'ruf, namun PSI dan Perindo tetap bisa memberi dukungan kepada pasangan calon tersebut. Statusnya nanti hanya sebagai partai pendukung.
Baca: Resmi, Partai Demokrat Dukung Prabowo-Sandiaga
Hal ini juga berlaku bagi Partai Demokrat jika ingin memberi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.
Jika ingin memberikan dukungan kepada pasangan ini maka statusnya bukanlah sebagai partai pengusul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.