Mangkir Pemanggilan, Ombudsman Minta Kejagung Panggil Paksa Riza Chalid
Jawaban ini menurut kami belum memberikan jawaban atas persoalan pokok yang kami harapkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memanggil paksa Riza Chalid.
Dia mengatakan, bahwa pihak Kejagung sebelumnya menceritakan sudah memanggil secara patut taipan minyak yang teseret dalam kasus Papa Minta Saham itu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir
"Jawaban ini menurut kami belum memberikan jawaban atas persoalan pokok yang kami harapkan. Artinya jika seseorang sudah dipanggil secara patut tapi tidak hadir, Kejagung itu memiliki kewenangan panggil paksa. Kenapa itu tidak dilakukan," tutur Ninik di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2018).
Menurutnya, jikalau perkara yang menimpa Riza Chalid sudah selesai dan tidak terbukti, seharusnya Kejagung mengeluarkan SP3.
"Jadi orang tidak boleh digantung seperti ini dan sebetulnya ini juga pintu masuk terhadap kasus-kasus lain yang bisa saja terjadi pada masyarakat," kata Ninik.
Ninik menerangkan, Ombudsman memiliki kepentingan karena dalam pengawasan sistem pelayanan publik yang dilakukan oleh institusi-intitusi publik, termasuk Kejagung, mestinya berkepastian hukum.
"Ini kan menimbulkan ketidakpastian hukum, ada orang yg digantung," katanya.