Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Minta Polemik Pidato Jokowi Soal 'Berantem' Diakhiri

Relawan Joko Widodo meminta polemik arahan Jokowi kepada pendukungnnya untuk berani jika ada yang mengajak berantem supaya diakhiri.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Relawan Minta Polemik Pidato Jokowi Soal 'Berantem' Diakhiri
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden Joko Widodo di Rapat Umum Relawan Jokowi, Sabtu (4/8/2018), di Sentul International Convention (SICC) Centre, Bogor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Joko Widodo meminta polemik arahan Jokowi kepada pendukungnnya untuk berani jika ada yang mengajak berantem supaya diakhiri.

Ketua organisasi relawan Jokowi Negeriku Indonesia Jaya, Suhadi, meminta Indonesia Court Monitoring, selaku pihak pelapor menelusuri dugaan pelanggaran sebelum menempuh jalur hukum.

Sebab, pihaknya menilai terdapat kutipan yang tidak utuh dari pernyataan Jokowi yang tersebar, atau dipotong pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga, arahan ini menimbulkan kontroversi.

"Sebuah pernyataan yang sangat menyejukkan dan bijak petuah presiden kepada relawan, namun dengan sangat konyol telah dipelintir," ujar Suhadi, Jumat (10/8/2018).

Sehingga, dia menilai, proses menempuh jalur hukum itu tidak tepat. Apabila tetap diproses, kata dia, dapat digolongkan membuat laporan palsu yang diatur Pasal 317 KUHP dan melanggar UU ITE.

Pihaknya meminta Indonesia Court Monitoring untuk mencabut laporan. Jika laporan tidak dicabut, jalur hukum bakal ditempuh pihaknya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta, Indonesia Court Monitoring (ICM) mengadukan Presiden Joko Widodo terkait pidatonya di hadapan relawan, Sabtu (4/8/2018).

ICM mengadukan Jokowi ke empat lembaga negara sekaligus yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Aduan itu disampaikan ICM melalui surat yang dikirimkan lewat Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin siang (6/8).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas