Tolak Gugatan Appi-Cicu, MK Menangkan Kotak Kosong di Pilwalkot Makassar
Dalam sidang diketahui gugatan Appi-Cicu tercatat dalam nomor 31/PJP.KOT-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2015.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan dari Munafri Arifuddin dan drg A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) selaku pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Jumat (10/8/2018) di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan memenangkan kotak kosong.
"Mengadili dalam eksepsi menerima eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman, Ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya.
Baca: Walikota Makassar Dituduh Gelar Halal Bihalal dan Sosialisasikan Coblos Kotak Kosong
Dalam sidang diketahui gugatan Appi-Cicu tercatat dalam nomor 31/PJP.KOT-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2015.
Dalam gugatan itu, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar yang berkedudukan di Jalan Perumnas Raya No 2a Antang, kelurahan Manggala, Kecematan Anggala, Kota Makassar.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan sebagaimana telah diuraikan di persidangan maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sehingga pokok permohonan pemohon serta eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan.
Perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara sedangkan perolehan suara yang tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara dikurangi 264.245 suara menjadi 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.
Dengan demikian jumlah perbedaan perolehan suara antara permohon dengan suara yang tidak setuju (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 paling banyak 0,5 persen x 565.040 suara (total suara sah) yakni 2.825 suara.
Sebelumnya kasus ini berawal saat Mahkamah Agung mencoret pasangan Rahdhan Pomanto dan Indira Mulyasari dari kontestasi Pilwakot Makassar karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai petahana. Alhasil, Pilwakot hanya diikuti calon tunggal Appi-Cicu.
Dalam Pilwalkot Makassar pada 27 Juni lalu, kotak kosong dicoblos 300.795 pemilik Makassar. Berbanding 264.245 suara yang didapat Munafri-Rachmatika. Selisih 36.550 suara atau 6,46 persen dari total suara sah tersebut diklaim karena kecurangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.