Idul Adha 2018 Sebentar Lagi, Ada 3 Macam Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal
Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal? Lantas bagaimana ketentuan dan hukumnya dalam Islam?
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja memasang nomor di setiap domba yang dijual di Depot Amanda, Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017). Jelang Idul Adha penjualan hewan kurban mulai marak. Di tempat penjualan hewan kurban ini harga domba berkisar Rp 1,9 juta hingga di atas Rp 4 juta, sedangkan harga sapi mulai Rp 17 juta hingga di atas Rp 35 juta per ekor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
TRIBUNNEWS.COM - Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal?
Jawabannya adalah boleh, lantas bagaimana ketentuan dan hukumnya dalam Islam?
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ibadah kurban itu bisa diatasnamakan untuk orang yang telah meninggal.
Baca: Jelang Idul Adha 2018 - Pemerintah Telah Tetapkan 1 Zulhijjah 1439 H Jatuh pada 13 Agustus
Mengingat amalan menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha itu tinggi.
Maka dari itu bagi kalian yang ingin berkurban untuk orang yang telah meninggal sebaiknya perhatikan hukumnya.
TribunStyle melansir dari nu.or.id (4/9/2015) hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad.
Lalu ada 3 macam hukum yang berlaku kurban untuk orang yang telah meninggal berikut ini:
Berita Rekomendasi