Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

LPSK Luncurkan Hotline 148 dan Aplikasi Pengajuan Permohonan Perlindungan Online

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan inovasi untuk lebih memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan layanan perlindungan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in LPSK Luncurkan Hotline 148 dan Aplikasi Pengajuan Permohonan Perlindungan Online
Humas LPSK
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (tengah) saat peluncuran aplikasi dan hotline 148 di FUN WALK DAY di Jakarta, Minggu (12/8/2018). 

Sedangkan peluncuran aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online ditandai dengan demo penggunaan aplikasi disertai pemberian penjelasan oleh Wakil Ketua LPSK Askari Razak.

Menurut Askari, aplikasi yang diluncurkan ini sangat mudah digunakan.

Pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan melalui aplikasi ini juga aman bagi masyarakat dan ditanggapi dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban.

Kali ini, bertepatan dengan perayaan HUT LPSK ke-10, pihaknya meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan berbasiskan teknologi informasi.

"Semoga bisa memudahkan masyarakat mengakses layanan LPSK,” ujar Noor Sidharta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas