Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban, Kerjakan Amalan Sunah di Idul Adha 2018
Beberapa amalan sunah bisa dilakukan sebelum Idul Adha datang. Satu di antaranya adalah tidak memotong kuku dan rambut sebelum menyembelih hewan.
Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Pendapat kedua menyatakan larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan untuk hewan kurban.
Penafsiran ini berdasarkan keutamaan hewan kurban yang datang pada hari kiamat dengan bulu, kuku dan kulit secara utuh.
Pendapat yang tidak begitu populer ini diterangkan dalam Mirqatul Mafatih.
Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing).
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
Artinya, “Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”
Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).
Bisa juga dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:
لصاحبها بكل شعرة حسنة
Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).
Terlepas dari perbedaan pendapat, yang perlu digarisbawahi adalah konteks hadist tersebut ditujukan bagi orang yang akan menyembelih saja.