Ray Rangkuti Minta Bawaslu Bentuk Tim Investigasi Terkait Mahar Rp 500 M dari Bacawapes Sandiaga Uno
"Harusnya membentuk tim, saya sebut secara pribadi ini momentum. Karena ada pengakuan meski pengakuan dari pihak lain," ujar Ray Rangkuti
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta membentuk tim investigasi terkait adanya mahar politik oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Menurutnya, sebelumnya, disebut-sebut mahar tersebut mencapai Rp 500 miliar untuk masing-masing partai.
Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, Bawaslu seharusnya segera membentuk tim investigasi terkait dengan adanya dugaan mahar tersebut. Mengingat tindakan itu bertentangan dengan UU Pemilu.
"Harusnya membentuk tim, saya sebut secara pribadi ini momentum. Karena ada pengakuan meski pengakuan dari pihak lain," ujar Ray Rangkuti dalam pernyataan pers tertulisnya kepada Tribunnews.com, Senin (13/8/2018).
Dia mengungkapkan, pengakuan Sandiaga mengenai adanya sejumlah uang kepada PAN dan PKS seharusnya cukup menjadi alasan akan adanya pembentukan tim investigasi.
Namun, Ray tak memungkiri Bawaslu kerap berkelit mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Baca: Prabowo Puasa Makan Sejak Pukul 20.00 WIB untuk Persiapan Medical Check Up Pagi Ini
"Menyumbang kepada partai itu maksudnya apa? Kalau enggak jelas bisa masuk mahar. Saya berharap Bawaslu buat tim, minimal memanggil pihak terkait meminta penjelasan," ucap Ray.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.
Baca: Maruf Amin: Tawaf Sai Lebih Melelahkan Ketimbang Cek Kesehatan
Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut.
Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.