Kementan Hasilkan 153 Hak Paten, Terbanyak di Indonesia
Kementerian Pertanian melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) terus berupaya menciptakan berbagai inovasi di sektor pertani
Editor: Content Writer
Kementerian Pertanian melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) terus berupaya menciptakan berbagai inovasi di sektor pertanian.
Menurut data resmi Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenhumham, Balitbangtan tercatat sebagai lembaga penghasil paten granted (paten yang telah dijamin negara) terbesar di Indonesia. Hal ini tidak terlepas sebagai salah satu upaya mendukung percepatan swasembada pangan, dan visi Indonesia menjadi Lumbung Pangan Dunia 2045.
"Hingga Juli 2018 tercatat total ada 153 hak paten dihasilkan," kata Kepala Balitbangtan Muhammad Syakir peresmian Wahana Promosi Teknologi Balitbangtan Bernilai Kekayaan Intelektuan di Balai Pengelola Alih Teknologi Bogor, Kementerian Pertania, Senin (13/08/2018).
Selama kurun waktu tiga setengah tahun terakhir, mulai tahun 2015 sampai dengan Juli 2018, Kementerian Pertanian telah mencatatkan 110 paten granted.
Capaian terhadap hak paten ini meningkat tajam dibandingkan dengan 4 tahun sebelumnya, kurun waktu 2011 hingga 2014, yang hanya 34 paten atau meningkat sebesar 320%.
“Salah satu indikator percepatan penciptaan teknologi dicirikan dengan tingginya capaian invensi bernilai kekayaan intelektual. Kami ucapkan selamat dan apresiasi luar biasa atas kerja keras dan ikhlas para inventor melalui pendampingan Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP) mampu mencapai ini semua,” terang Syakir seraya mengapresiasi.
Para peneliti yang berada dalam naungan Balitbangtan terus berlomba dalam menciptakan temuan baru (invensi).
Sehingga diharapkan kedepan bisa menopang teknologi pertanian untuk dimanfaatkan sebesar besarnya pada peningkatan produksi sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Hal ini sesuai dengan tema Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke 23 tahun 2018 yang salah satunya mengusung tema kemandirian pangan.
Kementerian Pertanian melalui Balitbangtan juga berhasil memformulasikan kembali perjanjian lisensi eksklusif terhadap hak paten diubah menjadi non eksklusif untuk mendorong percepatan inovasi. Klausul ini sudah berjalan dimulai pada akhir 2016.
Kinerja untuk percepatan alih teknologi melalui perjanjian lisensi inipun menunjukkan peningkatan cukup signifikan pada tiga setengah tahun terakhir, tahun 2015 hingga Juli 2018, yaitu dengan 139 perjanjian lisensi ditandatangani atau meningkat sebesar 220% dibandingkan pada empat tahun terakhir yang hanya 68 perjanjian.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pemegang lisensi, Kementerian Pertanian telah menyalurkan royalti setidaknya 18 Milyar kepada para pegang lisensi. Royalti tersebut mulai tahun 2016 sudah dapat dinikmati langsung oleh para inventornya.
Pada tiga tahun terakhir (2016-2018 yang merupakan hasil produksi 2015-2017), kompensasi royalti yang berhasil diterima oleh Balitbangtan mencapai Rp 12,8 M atau meningkat 260% dibandingkan pada tiga tahun sebelumnya (hasil produksi 2011-2014) yang hanya Rp 4,7 M.
Harapannya “Wahana Promosi Teknologi Balitbangtan bernilai kekayaan intelektual” menjadi jembatan penghubung pemanfaatan inovasi teknologi pertnian secara luas oleh masyarakat melalui sinergi yang harmonis dengan para mitra usaha.