Anak Fatmawati Faqih Akui Ibundanya Orang Dekat Asrun, Calon Gubernur Sultra
Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Syamsul soal apakah benar ibundanya merupakan orang dekat dan orang kepercayaan terdakwa Asrun?
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan suap fee proyek pembangunan jalan di Kota Kendari dengan terdakwa Fatmawati Faqih mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang juga calon Gubernur Sultra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Rabu (15/8/2018) Jaksa menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya enam saksi. Mereka yakni Rizal marketing Bank Mega Kendari, Hendra Surya Santosa Dirut PT Sarana Eka Lancar, Susanto PNS di Pemkot Kendari.
Saksi lainnya yakni Lulili, karyawan PT Prima Manunggal, Eka Sari staf PT Valas, dan Syamsul Bahri Arifin Kepala Seksi Kerja Sama Bappeda Pemkot Kendari yang juga anak kandung dari Fatmawati Faqih.
Sebelum persidangan dimulai, hakim mempersilahkan Syamsul apakah bersedia diambil sumpah dan bersaksi untuk sang ibunda. Jika tidak bersedia, hakim juga tidak mempermasalahkan karena hubungan mereka adalah ibu dan anak.
"Saya bersedia diambil sumpah, memberikan keterangan di sidang ini," kata Syamsul.
Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Syamsul soal apakah benar ibundanya merupakan orang dekat dan orang kepercayaan terdakwa Asrun?
Syamsul membenarkan memang ibundanya (Fatmawati) dekat dengan Asrun. Namun soal apakah orang kepercayaan, menurut Syamsul yang harus menjawab itu adalah Asrun sendiri.
Syamsul juga mengamini ketika jaksa bertanya ibunya pernah bertugas sebagai bendaraha di Dinas PU provinsi dimana saat itu posisi Asrun adalah Kepala Dinas PU Provinsi.
Lanjut jaksa bertanya soal apakah benar Fatmawati punya kuasa mengakut proyek di Kendari ? Syamsul mengatakan rumornya memang seperti itu.
"Rumornya iya, tapi kenyataannya saya tidak pernah dapat," kata Syamsul.
Untuk diketahui, Asrun dan Adriatma Dwi Putra didakwa menerima uang Rp 6,8 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya menerima uang dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah yang telah dituntut 3 tahun penjara.
Uang tersebut diduga merupakan suap untuk pemulusan beberapa proyek yang ada di Kendari melalui perantara Fatmawati Faqih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.