Dinilai Tidak Penuhi Unsur dalam UU Pemilu, ACTA Minta Bawaslu Tolak Laporan Mahar Politik Sandiaga
ACTA meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak menerima laporan pemberian dugaan 'mahar' Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak menerima laporan pemberian dugaan 'mahar' Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.
Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakrie bersama dengan sejumlah pengurus menyampaikan legal opinion ke kantor Bawaslu RI.
Baca: Daftar Lengkap Kekayaan Capres dan Cawapres di Pilpres 2019, Prabowo Urutan ke-2
Dirinya berharap agar Bawaslu dapat menyikapi dengan bijak lantaran bukti yang diajukan pelapor hanya sebatas cuitan di media sosial.
ACTA menilai laporan mahar politik itu tidak memenuhi unsur yang terdapat di pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.