Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Tidak Penuhi Unsur dalam UU Pemilu, ACTA Minta Bawaslu Tolak Laporan Mahar Politik Sandiaga

ACTA meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak menerima laporan pemberian dugaan 'mahar' Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Dinilai Tidak Penuhi Unsur dalam UU Pemilu, ACTA Minta Bawaslu Tolak Laporan Mahar Politik Sandiaga
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak menerima laporan pemberian dugaan 'mahar' Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakrie bersama dengan sejumlah pengurus menyampaikan legal opinion ke kantor Bawaslu RI.

Baca: Daftar Lengkap Kekayaan Capres dan Cawapres di Pilpres 2019, Prabowo Urutan ke-2

Dirinya berharap agar Bawaslu dapat menyikapi dengan bijak lantaran bukti yang diajukan pelapor hanya sebatas cuitan di media sosial.

ACTA menilai laporan mahar politik itu tidak memenuhi unsur yang terdapat di pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas