Mutasi Pegawai Picu Internal KPK Bergejolak, Begini Faktanya
Kisruh antara wadah karyawan dan pimpinan KPK mencuat ke permukaan setelah belasan pejabat internal dirotasi dan dimutasi
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh antara wadah karyawan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat ke permukaan setelah belasan pejabat internal dirotasi dan dimutasi.
Pegawai atau WP KPK meminta pimpinan KPK menghentikan rotasi tersebut karena dinilai tidak transparan dan akuntabel.
"Kami sampaikan sikap agar pimpinan menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas. Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa KPK dijalankan dengan berpatokan pada sistem," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Menurut Yudi, ada 15 pejabat eselOn II dan eselon III di KPK yang digeser dan dimutasi dari posisinya.
Mereka terdiri dari enam pejabat Eselon II untuk posisi direktur dan kepala biro serta sisanya merupakan pejabat eselon III untuk kedudukan kepala bagian.
Di antaranya, Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), Direktur Gratifiksi, Direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan dua direktur lainnya.
"Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka, tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 Undang-undang KPK," jelas Yudi.