Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutasi Pegawai Picu Internal KPK Bergejolak, Begini Faktanya

Kisruh antara wadah karyawan dan pimpinan KPK mencuat ke permukaan setelah belasan pejabat internal dirotasi dan dimutasi

Editor: ade mayasanto
zoom-in Mutasi Pegawai Picu Internal KPK Bergejolak, Begini Faktanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kedua kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). Dalam keterangan pers itu Tim Nasional Pencegahan Korupsi mengatakan akan mencegah korupsi dari hulunya dan berharap peraturan presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dapat berjalan dengan baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh antara wadah karyawan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat ke permukaan setelah belasan pejabat internal dirotasi dan dimutasi.

Pegawai atau WP KPK meminta pimpinan KPK menghentikan rotasi tersebut karena dinilai tidak transparan dan akuntabel.

"Kami sampaikan sikap agar pimpinan menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas. Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa KPK dijalankan dengan berpatokan pada sistem," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurut Yudi, ada 15 pejabat eselOn II dan eselon III di KPK yang digeser dan dimutasi dari posisinya.

Mereka terdiri dari enam pejabat Eselon II untuk posisi direktur dan kepala biro serta sisanya merupakan pejabat eselon III untuk kedudukan kepala bagian.

Di antaranya, Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), Direktur Gratifiksi, Direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan dua direktur lainnya.

"Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka, tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 Undang-undang KPK," jelas Yudi.

Berita Rekomendasi

Halaman Berikutnya >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas