Gaji Pokok PNS Naik, Pemerintah Siapkan Dana Hingga Rp 6 Triliun
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani Jasi, menyebutkan dana yang akan disiapkan sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5 persen mulai Januari 2019.
Lalu, berapa dana yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk kenaikan gaji PNS?
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani Jasi, menyebutkan dana yang akan disiapkan sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun. Dana tersebut khusus untuk PNS yang berada di pemerintahan pusat.
"Dana tersebut untuk kenaikan gaji pokok," kata Askolani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (17/8/2019).
Sedangkan untuk pemerintahan daerah akan dialokasikan dari dana alokasi umum (DAU) yang akan disalurkan ke daerah senilai Rp 414,9 triliun
"Untuk daerahnya masuk APBD dan diperhitungkan dalam DAU yang dipertimbangkan ke APBN," ungkap Askolani.
Sementara itu, untuk THR dan gaji ke-13, Askolani menyebutkan akan tetap diberikan kepada PNS begitu juga dengan tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tukin diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dari Kementerian atau Lembaga oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang nilainya akan menentukan besaran yang akan diterima para PNS.
"Masing-masing kementerian lembaga itu beda posisinya, ada yg 47 persen, 60 persen, 70 persen dan 80 persen. Kita harapkan, Menpan, Menkeu semakin naik persentase grading para PNS, supaya dia betul-betul maksimal melakukan reformasi dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya," ungkap Askolani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.