Menkumham Yasonna Laoly: Pemberian Remisi Napi Bisa Hemat Anggaran Makan Rp 119 Miliar
"Remisi tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan dan lain-lain sebesar Rp 119 miliar"
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 102.976 narapidana pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-73 pada Jumat (17/8/2018).
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pengurangan masa tahanan itu berdampak langsung kepada penghematan biaya makan narapidana.
"Remisi tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan dan lain-lain sebesar Rp 119 miliar. Jadi hampir Rp 119 miliar penghematan akibat dari bahan makanannya yang tidak kita tanggung lagi," katanya, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Jumlah anggaran yang dihemat itu didapatkan dari hitungan biaya makan per orang per hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi tersebut.
Baca: Kiat Memaksimalkan Program Pensiun Agar Jadi Daya Tarik Perusahaan
Dari 102.976 napi yang mendapatkan remisi, 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan.
Yasonna menuturkan, dari 100.776 narapidana yang tak langsung bebas, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan.
Baca: Gandeng Grup Blue Bird, Produsen Truk Rusia Kamaz Trucks Siap Masuk Pasar Indonesia
Sementara itu, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696orang.