Alasan Romahurmuziy Tidak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), Arsul Sani, mengatakan Romahurmuziy, tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), Arsul Sani, mengatakan Romahurmuziy, tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Menurut Arsul Sani, pada waktu bersamaan Romi, sapaan Romahurmuziy sedang mengisi kegiatan sebagai anggota Komisi XI DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, kata dia, Romi juga dijadwalkan menjadi khotib pada salat Idul Adha yang akan berlangsung, Rabu (22/8/2018).
Baca: Sekjen Nasdem Anggap Banyaknya Pengurus Partai Demokrat Dukung Jokowi Sebagai Realitas Politik
Pada Senin (20/8/2018) ini, Romi dipanggil KPK terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
"Sudah terjadwal di Yogyakarta," kata Arsul, ditemui di kantor KPU RI, Senin (20/8/2018).
Namun, kata dia, Romi sudah meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Kami minta jadwal ulang. Sudah konfirmasi sampaikan minta di jadwal ulang," kata dia.
Baca: Soal Pawai Siswa TK Bawa Replika Senjata, Menteri Yohana: Sekolah dan Panitia Harus Diberi Sanksi
Sebelumnya, Romahurmuziy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Pemeriksaan kepada Romi berkaitan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Wakil bendahara umum PPP Puji Suhartono beberapa waktu lalu.
Dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, KPK menetapkan 4 orang tersangka dari 9 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) malam di Jakarta.
Keempat tersangkanya adalah Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.
Baca: Geser Korea, Peringkat Sementara Indonesia di Asian Games 2018 Naik Jadi Urutan ke-3
KPK menyita uang sejumlah Rp 400 juta yang diduga merupakan suap untuk Amin terkait usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.
Tim juga menyita bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin (EKK) dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, serta dokumen proposal.
Uang sejumlah Rp 400 juta dan Rp 100 itu merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk 2 proyek di Pemkab Sumedang yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan senilai Rp 4 milyar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 21,850 milyar. Yaya diduga bersama-sama Amin akan meloloskan anggaran dua proyek tersebut.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.