Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Romahurmuziy Tidak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), Arsul Sani, mengatakan Romahurmuziy, tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Romahurmuziy Tidak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Rommy). 

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas