Alasan Romahurmuziy Tidak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), Arsul Sani, mengatakan Romahurmuziy, tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
Tayang:
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Populer